MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

Berdasarkan Putusan No 56/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan terkait Pasal 169 huruf n yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara a quo.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pemohon berkenaan dengan anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Saldi Isra.

Putusan tersebut disepakati oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M P Sitompul, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Sumber Berita
rmol

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888